PPID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pusat (DIKPORA Pusat) bertugas melaksanakan pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID DIKPORA Pusat berkomitmen memberikan akses informasi yang cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat mengenai program pendidikan, kepemudaan, olahraga, serta tata kelola organisasi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi, keberatan, atau pengaduan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan semangat Budaya Pemerintahan Satriya, PPID DIKPORA Pusat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.