Tugas dan Fungsi Dinas
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pusat (DIKPORA Pusat) mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kepemudaan, dan keolahragaan serta tugas pembantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, DIKPORA Pusat menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan publik, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan, pemuda, dan olahraga. Dinas ini juga melaksanakan koordinasi antar perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Secara rinci, fungsi utama DIKPORA Pusat meliputi pembinaan pendidikan yang berkualitas, pemberdayaan pemuda yang berdaya saing, serta pengembangan olahraga prestasi dan olahraga masyarakat untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul di wilayah pusat.